<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Drs. M. Sofyan Lubis, SH.</title>
	<atom:link href="http://msofyanlubis.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://msofyanlubis.wordpress.com</link>
	<description>Hak &#38; Keadilan Selamanya Harus Diperjuangkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 Oct 2011 00:30:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='msofyanlubis.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Drs. M. Sofyan Lubis, SH.</title>
		<link>http://msofyanlubis.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://msofyanlubis.wordpress.com/osd.xml" title="Drs. M. Sofyan Lubis, SH." />
	<atom:link rel='hub' href='http://msofyanlubis.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>INDONESIA DALAM KRISIS KEPATUHAN HUKUM</title>
		<link>http://msofyanlubis.wordpress.com/2011/10/05/indonesia-dalam-krisis-kepatuhan-hukum/</link>
		<comments>http://msofyanlubis.wordpress.com/2011/10/05/indonesia-dalam-krisis-kepatuhan-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Oct 2011 00:30:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Sofyan Lubis</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://msofyanlubis.wordpress.com/?p=1494</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH. Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang &#8230; <a href="http://msofyanlubis.wordpress.com/2011/10/05/indonesia-dalam-krisis-kepatuhan-hukum/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1494&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center">Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.</p>
<p>Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama. Namun kalau dilihat secara materiil, yang di dalam hukum pembuktian pidana selalu berpegang pada kebenaran yang senyatanya terjadi yang dalam hal ini disebut dengan kebenaran materiil, ternyata sungguh sulit membangun budaya hukum materiil di negeri ini, hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara instinktif, maupun secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.</p>
<p>Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut menjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.</p>
<p>Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut. Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu ?.</p>
<p><strong><em>Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan” masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.</em></strong></p>
<p>Perlu Penulis tegaskan lagi, bahwa kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan main (<em>rule of the game</em>) sebagai konsekuensi hidup bersama, dimana kesetiaan tersebut diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh pada hukum ( antara <strong><em>das sein </em></strong>dengan <strong><em>das sollen</em></strong> dalam fakta adalah sama) . Secara <em>a contra-rio</em> jika di dalam masyarakat banyak kita dapatkan bahwa masyarakat tidak patuh pada hukum hal ini dikarenakan individu dan masyarakat dihadapkan pada dua tuntutan <strong><em>kesetiaan</em></strong> dimana antara tuntutan  <em>kesetiaan </em>yang satu bertentangan dengan tuntutan <em>kesetiaan</em> lainnya. Misalnya masyarakat tersebut dihadapkan pada pilihan <em>setia</em> terhadap hukum atau <em>setia </em>terhadap “kepentingan pribadinya”, setia dan patuh pada atasan yang memerintahkan berperang dan membunuh atau setia kepada hati nuraninya yang mengatakan bahwa membunuh itu tidak baik, atau yang lebih umum seperti yang sering terjadi masyarakat tidak patuh pada aturan lalu-lintas, perbuatan korupsi, perbuatan anarkisme dan main hakim sendiri (<em>eigen rechting</em>) karena mereka lebih mendahulukan setia kepada kepentingan pribadinya atau kelompoknya, dll.</p>
<p>Apalagi masyarakat sekarang ini menjadi lebih berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum dalam penegakannya mereka nilai tidak mempunyai kewibawaan lagi, dimana penegak hukum karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik, penegakan hukum dirasakan diskriminatif . Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal tolak mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum.</p>
<p>Jika faktor kesetiaan tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum. Wibawa hukum akan dapat dirasakan jika kita punya komitmen kuat, konsisten dan kontiniu menegakkan hukum tanpa diskriminatif, siapapun harus tunduk kepada hukum, penegakan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun dan dengan alasan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disitulah letak wibawa hukum dan keadilan hukum.</p>
<p>Namun jika hukum diberlakukan secara diskriminatif, penuh rekayasa politis, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui jalur kekerasan atau hukum rimba atau kekerasan fisik (<em>eigen rechting</em>).</p>
<div>
<p>Dalam banyak fakta sekarang ini Indonesia telah mengalami krisis kepatuhan hukum karena hukum telah kehilangan substansi tujuannya, dan buadaya prilaku masyarakat telah memandang hukum ditegakkan secara diskriminatif dan memihak kepada kepentingan tertentu bagi orang-orang berduit, dan berkuasa. Quo Vadis Penegakan Hukum Indonesia…??</p>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/msofyanlubis.wordpress.com/1494/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/msofyanlubis.wordpress.com/1494/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/msofyanlubis.wordpress.com/1494/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/msofyanlubis.wordpress.com/1494/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/msofyanlubis.wordpress.com/1494/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/msofyanlubis.wordpress.com/1494/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/msofyanlubis.wordpress.com/1494/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/msofyanlubis.wordpress.com/1494/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/msofyanlubis.wordpress.com/1494/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/msofyanlubis.wordpress.com/1494/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/msofyanlubis.wordpress.com/1494/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/msofyanlubis.wordpress.com/1494/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/msofyanlubis.wordpress.com/1494/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/msofyanlubis.wordpress.com/1494/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1494&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://msofyanlubis.wordpress.com/2011/10/05/indonesia-dalam-krisis-kepatuhan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c0592938a53632c482d575dc41f185f8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">msofyanlubis</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;JANGANLAH TAKUT UNTUK TAKUT TIDAK SUKSES&#8221;</title>
		<link>http://msofyanlubis.wordpress.com/2011/01/02/janganlah-takut-untuk-takut-tidak-sukses/</link>
		<comments>http://msofyanlubis.wordpress.com/2011/01/02/janganlah-takut-untuk-takut-tidak-sukses/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Jan 2011 07:44:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Sofyan Lubis</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asal Anda Tahu Aja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://msofyanlubis.wordpress.com/?p=1489</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Yustus Didi Riyadi Hai Sobatku yang Bijak dan hangat&#8230; saya harap semuanya dalam keadaan baik yah&#8230; Rekan-rekan, untuk memulia segalanya dengan baru&#8230; pertama-tama kita mesti ingat akan pengenalan diri kita. kelmahan dan kelebihan diri kita. kalo perlu diinventarisir yah&#8230; &#8230; <a href="http://msofyanlubis.wordpress.com/2011/01/02/janganlah-takut-untuk-takut-tidak-sukses/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1489&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh : <a href="http://www.facebook.com/profile.php?id=1519719602">Yustus Didi Riyadi</a></p>
<p>Hai Sobatku yang Bijak dan hangat&#8230; saya harap semuanya dalam keadaan baik yah&#8230;</p>
<p>Rekan-rekan,  untuk memulia segalanya dengan baru&#8230; pertama-tama kita mesti ingat  akan pengenalan diri kita. kelmahan dan kelebihan diri kita. kalo perlu  diinventarisir yah&#8230; biar terpetakan sehingga kita bisa fokus  membesarkan kelebihan dan mengurangi kelemahan kita.Dengan demikian kita  terarah dan lebih hati hati.</p>
<p>Salah satu Hambatan atau kelemahan terbesar bagi kita untuk meraih sukses adalah ketakutan atau FEAR.<br />
Fantacies Emphasizing Appearing Real.<br />
Khayalan yang berlebihan hingga tampak nyata.</p>
<p>Inilah yang ada dibelakang setiap ketakutan kita, yang menghalangi kita bertindak, dan membuat kita tidak pernah maju.</p>
<p>Mau  minta kenaikan gaji, takut dimarahi. Mau mengajak kawan wanita pergi  makan malam, takut ditolak. Mau memulai bisnis baru, takut gagal dan  merugi. Mau apa &#8211; apa, sudah takut terjadi hal buruk. Ketakutan inilah  yang menjadi hambatan terbesar kita untuk mencoba memulai hal bari dan  maju.</p>
<p>Setiap ketakukan ini terasa nyata dalan imajinasi kita dan  membuat kita tidak berani meneruskan langkah yang sudah kita pilih.  Padahal, semua itu hanya ada dalam imajinasi kita sendiri. Kitalah yang  membuatnya seolah &#8211; olah hidup, seolah &#8211; olah sudah terjadi. Padahal  jika seandainya anda lakukan, seandainya kita terukan apa yang sudah  kita mulai, hasil yang kita dapatkan justru jauh sebaliknya!</p>
<p>Kadang  kala kita perlu sedikit bertindak tidak peduli. Masa bodoh orang mau  bilang apa. Biarkan saja orang mau bicara apa, sepanjang saya yakin saya  tidak merugikan orang lain kenapa saya harus takut melakukannya?</p>
<p>Misalnya  saja saya ingin mengajak kawan saya untuk berpartner dalan sebuah  bisnis. Tapi saya takut ditolak. Bagaimana malunya saya kalau nanti dia  tidak mau menjadi rekanan saya dalam bisnis ini? Kemudian saya pikirkan  lagi, sebenarnya seberapa besar arti kata &#8216;malu&#8217; itu dibandingkan dengan  hasil yang bisa saya raih apabila kawan saya bersedia menjalankan  bisnis ini? Apakah kata malu itu sanggup menyaingi keuntungan yang bisa  saya peroleh dari bisnis ini? Alangkah bodohnya saya jika tetap  berpegang pada kata &#8216;malu&#8217; itu!</p>
<p>Ketakutan ini dalam bentuk apapun  merupakan hambatan bagi kesuksesan anda. Bila anda tidak berani  melangkah melalui ketakutan anda, bagaimana anda akan bisa meraih  sukses? Ketakutan anda telah mengurung anda sehingga anda tidak pernah  melakukan tindakan apapun. Ketakutan anda terasa begitu nyata sehingga  anda membatalkan semua niatan anda untuk memulai hal baru, memulai  langkah anda menuju kesuksesan yang lain. Bagaimana hal ini bisa  terjadi?</p>
<p>Boleh saja anda merasa takut, boleh saja anda merasa  ragu. Tapi setidaknya hal ini janganlah menjadi penghalang bagi anda  untuk memulai langkah baru.</p>
<p>Masa untuk sukses takut? takut gensi  dan harga diri terendahkan karena anggapan buruk kita terhadap proses  kita mencari nafkah? lalu membiarkan diri kita terbalut oleh  kemisikinan, kelaparan, kepura-puraan, kelilit banyak hutang, dsb?</p>
<p>Bukankan  kita takut kalo ngga sukses? Nah disiniliah, Takut menjadi hal sangat  terpuji dan paling diperlukan. Karena ketakutan itu objeknya adalah  bahwa kita takut melarat, kita takut begini2 terus, kita takut  terpuruk,miskin, menderita, takut anak ngga makan, takut ngga ada biaya  kalo anak/istri/suami sakit, takut banyak masalah, dsb. bahkan takut  kalo potensi yang diberikan Tuhan pada kita tidak kita maksimalkan,  sehingg tidak ada sesuatu yang baik untuk dipersembahkan.</p>
<p>Untuk itu marilah kita takut dan pada saat yang sama.. janganlah takut&#8230; untuk takut&#8230;.</p>
<p>( sumber : <a rel="nofollow" href="http://www.hidupbijak.com/" target="_blank">www.hidupbijak.com</a> )</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/msofyanlubis.wordpress.com/1489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/msofyanlubis.wordpress.com/1489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/msofyanlubis.wordpress.com/1489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/msofyanlubis.wordpress.com/1489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/msofyanlubis.wordpress.com/1489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/msofyanlubis.wordpress.com/1489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/msofyanlubis.wordpress.com/1489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/msofyanlubis.wordpress.com/1489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/msofyanlubis.wordpress.com/1489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/msofyanlubis.wordpress.com/1489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/msofyanlubis.wordpress.com/1489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/msofyanlubis.wordpress.com/1489/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/msofyanlubis.wordpress.com/1489/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/msofyanlubis.wordpress.com/1489/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1489&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://msofyanlubis.wordpress.com/2011/01/02/janganlah-takut-untuk-takut-tidak-sukses/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c0592938a53632c482d575dc41f185f8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">msofyanlubis</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;Penyakit Diabetes Mellitus dan gejalanya&#8221;</title>
		<link>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/12/29/penyakit-diabetes-mellitus-dan-gejalanya/</link>
		<comments>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/12/29/penyakit-diabetes-mellitus-dan-gejalanya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Dec 2010 11:38:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Sofyan Lubis</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel & Tips Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://msofyanlubis.wordpress.com/?p=1486</guid>
		<description><![CDATA[Penyakit Diabetes Mellitus (DM) Penyakit Diabetes Mellitus (DM) yang juga dikenal sebagai penyakit kencing manis atau penyakit gula darah adalah golongan penyakit kronis yang ditandai dengan peningkatan kadar gula dalam darah sebagai akibat adanya gangguan sistem metabolisme dalam tubuh, dimana &#8230; <a href="http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/12/29/penyakit-diabetes-mellitus-dan-gejalanya/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1486&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penyakit Diabetes Mellitus (DM) </strong></p>
<p>Penyakit Diabetes Mellitus (DM) yang juga dikenal sebagai penyakit kencing manis atau penyakit gula darah adalah golongan penyakit kronis yang ditandai dengan peningkatan kadar gula dalam darah sebagai akibat adanya gangguan sistem metabolisme dalam tubuh, dimana organ pankreas tidak mampu memproduksi hormon insulin sesuai kebutuhan tubuh.</p>
<p>Insulin adalah salah satu hormon yang diproduksi oleh pankreas yang bertanggung jawab untuk mengontrol jumlah/kadar gula dalam darah dan insulin dibutuhkan untuk merubah (memproses) karbohidrat, lemak, dan protein menjadi energi yang diperlukan tubuh manusia. Hormon insulin berfungsi menurunkan kadar gula dalam darah.</p>
<ul>
<li>Tanda dan Gejala Diabetes Mellitus<br />
Tanda awal yang dapat diketahui bahwa seseorang menderita DM atau kencing manis yaitu dilihat langsung dari efek peningkatan kadar gula darah, dimana peningkatan kadar gula dalam darah mencapai nilai 160 &#8211; 180 mg/dL dan air seni (urine) penderita kencing manis yang mengandung gula (glucose), sehingga urine sering dilebung atau dikerubuti semut.</p>
<p>Penderita kencing manis umumnya menampakkan tanda dan gejala dibawah ini meskipun tidak semua dialami oleh penderita :</p>
<p>1. Jumlah urine yang dikeluarkan lebih banyak (Polyuria)<br />
2. Sering atau cepat merasa haus/dahaga (Polydipsia)<br />
3. Lapar yang berlebihan atau makan banyak (Polyphagia)<br />
4. Frekwensi urine meningkat/kencing terus (Glycosuria)<br />
5. Kehilangan berat badan yang tidak jelas sebabnya<br />
6. Kesemutan/mati rasa pada ujung syaraf ditelapak tangan &amp; kaki<br />
7. Cepat lelah dan lemah setiap waktu<br />
8. Mengalami rabun penglihatan secara tiba-tiba<br />
9. Apabila luka/tergores (korengan) lambat penyembuhannya<br />
10.Mudah terkena infeksi terutama pada kulit.</p>
<p>Kondisi kadar gula yang drastis menurun akan cepat menyebabkan seseorang tidak sadarkan diri bahkan memasuki tahapan koma. Gejala kencing manis dapat berkembang dengan cepat waktu ke waktu dalam hitungan minggu atau bulan, terutama pada seorang anak yang menderita penyakit diabetes mellitus tipe 1.</p>
<p>Lain halnya pada penderita diabetes mellitus tipe 2, umumnya mereka tidak mengalami berbagai gejala diatas. Bahkan mereka mungkin tidak mengetahui telah menderita kencing manis.</li>
<li>Tipe Penyakit Diabetes Mellitus<br />
1. Diabetes mellitus tipe 1<br />
Diabetes tipe 1 adalah diabetes yang bergantung pada insulin dimana tubuh kekurangan hormon insulin,dikenal dengan istilah Insulin Dependent Diabetes Mellitus (IDDM). Hal ini disebabkan hilangnya sel beta penghasil insulin pada pulau-pulau Langerhans pankreas. Diabetes tipe 1 banyak ditemukan pada balita, anak-anak dan remaja.</p>
<p>Sampai saat ini, Diabetes Mellitus tipe 1 hanya dapat di obati dengan pemberian therapi insulin yang dilakukan secara terus menerus berkesinambungan. Riwayat keluarga, diet dan faktor lingkungan sangat mempengaruhi perawatan penderita diabetes tipe 1. Pada penderita diebetes tipe 1 haruslah diperhatikan pengontrolan dan memonitor kadar gula darahnya, sebaiknya menggunakan alat test gula darah. Terutama pada anak-anak atau balita yang mana mereka sangat mudah mengalami dehidrasi, sering muntah dan mudah terserang berbagai penyakit.</p>
<p>2. Diabetes mellitus tipe 2<br />
Diabetes tipe 2 adalah dimana hormon insulin dalam tubuh tidak dapat berfungsi dengan semestinya, dikenal dengan istilah Non-Insulin Dependent Diabetes Mellitus (NIDDM). Hal ini dikarenakan berbagai kemungkinan seperti kecacatan dalam produksi insulin, resistensi terhadap insulin atau berkurangnya sensitifitas (respon) sell dan jaringan tubuh terhadap insulin yang ditandai dengan meningkatnya kadar insulin di dalam darah.</p>
<p>Ada beberapa teori yang mengutarakan sebab terjadinya resisten terhadap insulin, diantaranya faktor kegemukan (obesitas). Pada penderita diabetes tipe 2, pengontrolan kadar gula darah dapat dilakukan dengan beberapa tindakan seperti diet, penurunan berat badan, dan pemberian tablet diabetik. Apabila dengan pemberian tablet belum maksimal respon penanganan level gula dalam darah, maka obat suntik mulai dipertimbangkan untuk diberikan.</li>
<li>Kadar Gula Dalam Darah<br />
Normalnya kadar gula dalam darah berkisar antara 70 &#8211; 150 mg/dL {millimoles/liter (satuan unit United Kingdom)} atau 4 &#8211; 8 mmol/l {milligrams/deciliter (satuan unit United State)}, Dimana 1 mmol/l = 18 mg/dl.</p>
<p>Namun demikian, kadar gula tentu saja terjadi peningkatan setelah makan dan mengalami penurunan diwaktu pagi hari bangun tidur. Seseorang dikatakan mengalami hyperglycemia apabila kadar gula dalam darah jauh diatas nilai normal, sedangkan hypoglycemia adalah suatu kondisi dimana seseorang mengalami penurunan nilai gula dalam darah dibawah normal.</p>
<p>Diagnosa Diabetes dapat ditegakkan jika hasil pemeriksaan gula darah puasa mencapai level 126 mg/dl atau bahkan lebih, dan pemeriksaan gula darah 2 jam setelah puasa (minimal 8 jam) mencapai level 180 mg/dl. Sedangkan pemeriksaan gula darah yang dilakukan secara random (sewaktu) dapat membantu diagnosa diabetes jika nilai kadar gula darah mencapai level antara 140 mg/dL dan 200 mg/dL, terlebih lagi bila dia atas 200 mg/dl.</p>
<p>Banyak alat test gula darah yang diperdagangkan saat ini dan dapat dibeli dibanyak tempat penjualan alat kesehatan atau apotik seperti Accu-Chek, BCJ Group, Accurate, OneTouch UltraEasy machine. Bagi penderita yang terdiagnosa Diabetes Mellitus, ada baiknya bagi mereka jika mampu untuk membelinya.</li>
<li>Pengobatan dan Penanganan Penyakit Diabetes<br />
Penderita diabetes tipe 1 umumnya menjalani pengobatan therapi insulin (Lantus/Levemir, Humalog, Novolog atau Apidra) yang berkesinambungan, selain itu adalah dengan berolahraga secukupnya serta melakukan pengontrolan menu makanan (diet).</p>
<p>Pada penderita diabetes mellitus tipe 2, penatalaksanaan pengobatan dan penanganan difokuskan pada gaya hidup dan aktivitas fisik. Pengontrolan nilai kadar gula dalam darah adalah menjadi kunci program pengobatan, yaitu dengan mengurangi berat badan, diet, dan berolahraga. Jika hal ini tidak mencapai hasil yang diharapkan, maka pemberian obat tablet akan diperlukan. Bahkan pemberian suntikan insulin turut diperlukan bila tablet tidak mengatasi pengontrolan kadar gula darah.</p>
<p>Diabetes Articles : <a href="http://diabetes-mellitus-dm.blogspot.com/2008/02/information-about-diabetes-mellitus-dm.html" target="new">diabetes-mellitus-dm.blogspot.com</a></li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/msofyanlubis.wordpress.com/1486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/msofyanlubis.wordpress.com/1486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/msofyanlubis.wordpress.com/1486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/msofyanlubis.wordpress.com/1486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/msofyanlubis.wordpress.com/1486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/msofyanlubis.wordpress.com/1486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/msofyanlubis.wordpress.com/1486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/msofyanlubis.wordpress.com/1486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/msofyanlubis.wordpress.com/1486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/msofyanlubis.wordpress.com/1486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/msofyanlubis.wordpress.com/1486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/msofyanlubis.wordpress.com/1486/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/msofyanlubis.wordpress.com/1486/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/msofyanlubis.wordpress.com/1486/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1486&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/12/29/penyakit-diabetes-mellitus-dan-gejalanya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c0592938a53632c482d575dc41f185f8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">msofyanlubis</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>10 Tanda Kesehatan yang Harus Diperhatikan</title>
		<link>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/12/04/10-tanda-kesehatan-yang-harus-diperhatikan/</link>
		<comments>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/12/04/10-tanda-kesehatan-yang-harus-diperhatikan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Dec 2010 03:50:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Sofyan Lubis</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel & Tips Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://msofyanlubis.wordpress.com/?p=1484</guid>
		<description><![CDATA[Tanda-tanda seperti sakit pada dada ataupun nyeri pada bagian perut yang hebat sudah diketahui sebagai tanda suatu penyakit tertentu &#38; memerlukan penanganan medis segera. Tetapi selain itu ada beberapa tanda lain yang bisa jadi merupakan gejala penyakit serius &#38; harus &#8230; <a href="http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/12/04/10-tanda-kesehatan-yang-harus-diperhatikan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1484&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tanda-tanda seperti sakit pada dada ataupun nyeri pada bagian perut yang hebat sudah diketahui sebagai tanda suatu penyakit tertentu &amp; memerlukan penanganan medis segera. Tetapi selain itu ada beberapa tanda lain yang bisa jadi merupakan gejala penyakit serius &amp; harus diperhatikan.<br />
Tanda-tanda tersebut adalah :</p>
<p>1. Berat badan berkurang tanpa sebab yang jelas<br />
Apabila berat badan turun tiba-tiba tanpa sebab yang jelas, hal ini bisa jadi menandakan adanya masalah kesehatan. Apabila berat badan berkurang sebanyak 10 % dalam waktu 6 bulan terakhir (tanpa diet ataupun olahraga) sebaiknya konsultasi ke dokter. Penurunan berat badan tanpa ada penyebabnya bisa jadi merupakan pertanda adanya gangguan pada kelenjar tiroid (hipertiroidisme), gangguan pada hati, kanker, gangguan pada penyerapan makanan ataupun masalah depresi.</p>
<p>2. Demam tinggi yang menetap<br />
Demam bukan merupakan penyakit tetapi merupakan tanda atau gejala dari suatu penyakit. Biasanya adanya demam merupakan pertanda bahwa tubuh sedang berperang melawan infeksi baik yang disebabkan oleh virus ataupun bakteri. Bila demam sudah berlangsung selama lebih dari 3 hari, sebaiknya berkonsultasi ke dokter.</p>
<p>3. Nafas pendek<br />
Nafas pendek yang buakn disebabkan oleh hidung mampet ataupun olahraga, dapat menjadi pertanda adanya masalah kesehatan. Apabila mengalami nafas yang berbunyi ataupun terengah-engah tanpa melakukan suatu aktifitas yang berat segeralah berkonsultasi ke dokter. Nafas pendek dapat disebabkan oleh penyakit paru-paru, bronchitis kronis, asma, pneumonia, adanya sumbatan pada pembuluh darah di paru-paru ataupun masalah kesehatan lain yang terjadi di jantung &amp; paru-paru. Nafas pendek dapat juga disertai dengan serangan panic, akibat dari ketidak tenangan yang menyebabkan gejala fisik.</p>
<p>4. Perubahan pada kebiasaan BAB<br />
Kebiasaan BAB yang normal dapat berbeda pada tiap orang, mulai dari 3x sehari sampai dengan 3 x seminggu dapat disebut normal. Yang pasti kenalilah kebiasaan BAB anda &amp; konsultasikan ke dokter apabila mengalami hal-hal berikut :<br />
- BAB disertai dengan darah<br />
- Diare yang berlangsung selama seminggu<br />
- Konstipasi yang terjadi lebih dari 3 minggu<br />
- Adanya keinginan untuk terus BAB<br />
- Feses yang berwarna kehitaman</p>
<p>Perubahan kebiasaan BAB dapat merupakan gejala adanya infeksi bakteri, virus ataupun parasit. Hal lain yang dapat menyebabkan perubahan BAB adalah kanker usus besar ataupun penyakit pada organ pencernaan.</p>
<p>5. Delirium<br />
Delirium merupakan perubahan keadaan mental yang mendadak &amp; membingungkan, misalnya dari kondisi lesu tiba-tiba menajdi agresif. Biasanya hal ini akan disadari oleh anggota keluarga atau teman dekat. Evaluasi kondisi medis sebaiknya segera dilakukan apabila mengalami hal-hal berikut ini :<br />
- Kebingungan dalam berfikir<br />
- Disorientasi pada waktu ataupun tempat<br />
- Perubahan tingkah laku ataupun kepribadian yang mendadak, seperti berubah menjadi agresif<br />
- Adanya masalah pada konsentrasi ataupun daya ingat</p>
<p>Perubahan pada pola piker ataupun tingkah laku ini dapat disebabkan oleh adanya penyakit infeksi, anemia, rendahnya kadar gula darah tubuh, kondisi psikiatrik ataupun karena pengaruh pengobatan.</p>
<p>6. Sakit kepala parah mendadak<br />
Sakit kepala biasa dialami &amp; umumnya tidak perlu dikhawatirkan. Tetapi adanya sakit kepala yang parah &amp; muncul tiba-tiba dapat menjadi pertanda suatu masalah kesehatan. Segera konsultasi ke dokter apabila mengalami :<br />
- Sakit kepala parah mendadak yang rasanya seperti disambar petir<br />
- Sakit kepala yang disertai dengan demam, leher yang kaku, kemerahan, bingung ataupun kejang<br />
- Pola sakit kepala yang berubah pada usia diatas 55 tahun</p>
<p>Penyebab sakit kepala diatas bisa karena terjadi arteritis sementara, yaitu peradangan pada areri di daerah kulit kepala, otak &amp; mata ataupun karena adanya tumor otak atau aneurisme.</p>
<p>7. Kelemahan mendadak, hilangnya penglihatan atau kemampuan berbicara<br />
Jika mempunyai gejala seperti diatas, penanganan yang cepat sangat diperlukan bahkan hitungan menit dapat berarti. Tanda diatas merupakan peringatan terjadinya stroke atau serangan iskemik transien yang biasa disebut dengan stroke kecil. Segera cari pertolongan medis bila mengalami :<br />
- Kelemahan mendadak ataupun mati rasa pada sebelah tubuh<br />
- Penurunan penglihatan menjadi kabur atau hilang sama sekali secara mendadak<br />
- Tidak dapat berbicara atau mengerti pembicaraan orang<br />
- Pusing atau jatuh mendadak &amp; sulit untuk berdiri tegak<br />
- Sakit kepala mendadak</p>
<p>8. Kilatan cahaya<br />
Timbulnya sensasi mendadak seperti melihat kilatan cahaya dapat menjadi pertanda adanya masalah pada retina mata. Pertolongan segera dapat membantu untuk mnghindari hilangnya penglihatan</p>
<p>9. Rasa penuh setiap makan walaupun sedikit<br />
Rasa penuh ataupun kenyang bahkan jika hanya makan sedikit yang telah berlangsung lebih dari seminggu sebaiknya diperiksakan ke dokter. Tanda lain yang dapat menyertai adalah mual, muntah, kembung, demam serta berat abdan yang bertambah ataupun menurun. Penyebab dari kondisi diatas dapat karena gangguan lambung atau gangguan pada pencernaan.</p>
<p>10. Persendian yang memerah, membengkak &amp; nyeri<br />
Jika salah satu sendi mengalami hal tersebut bisa jadi merupakan pertanda adanya infeksi pada daerah sendi. Penyebab lainnya adalah penyakit gout ataupun arthritis.</p>
<p>(sumber : inernet)</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/msofyanlubis.wordpress.com/1484/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/msofyanlubis.wordpress.com/1484/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/msofyanlubis.wordpress.com/1484/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/msofyanlubis.wordpress.com/1484/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/msofyanlubis.wordpress.com/1484/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/msofyanlubis.wordpress.com/1484/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/msofyanlubis.wordpress.com/1484/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/msofyanlubis.wordpress.com/1484/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/msofyanlubis.wordpress.com/1484/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/msofyanlubis.wordpress.com/1484/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/msofyanlubis.wordpress.com/1484/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/msofyanlubis.wordpress.com/1484/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/msofyanlubis.wordpress.com/1484/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/msofyanlubis.wordpress.com/1484/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1484&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/12/04/10-tanda-kesehatan-yang-harus-diperhatikan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c0592938a53632c482d575dc41f185f8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">msofyanlubis</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>10 Hal Penyebab Sex Pria Menurun</title>
		<link>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/12/04/10-hal-penyebab-sex-pria-menurun/</link>
		<comments>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/12/04/10-hal-penyebab-sex-pria-menurun/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Dec 2010 03:48:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Sofyan Lubis</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asal Anda Tahu Aja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://msofyanlubis.wordpress.com/?p=1481</guid>
		<description><![CDATA[10 Hal Penyebab Sex Pria Menurun Kemampuan seksual pria identik dengan ereksi. Begitu pentingnya kemampuan ini, sehingga banyak hal harus dijaga dan diperhatikan oleh para pria. Berikut ini beberapa hal yang dapat memengaruhi kemunduran seksual pria, menurut Prof. Dr. Djoko &#8230; <a href="http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/12/04/10-hal-penyebab-sex-pria-menurun/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1481&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>10 Hal Penyebab Sex Pria Menurun</strong></em></p>
<p>Kemampuan seksual pria identik dengan ereksi. Begitu pentingnya kemampuan ini, sehingga banyak hal harus dijaga dan diperhatikan oleh para pria.</p>
<p>Berikut ini beberapa hal yang dapat memengaruhi kemunduran seksual pria, menurut Prof. Dr. Djoko Rahardjo, Sp.BU, dari Sub-bagian Urologi, Bagian Bedah Fakultas Kedokteran UI/RSCM:</p>
<p><strong>1. Usia.</strong> Pria usia lanjut biasanya mengalami keadaan yang disebut andropause. Ini adalah masa di mana produksi testosteron berkurang.</p>
<p><strong>2.Diabetes.</strong> Kadar gula darah yang tinggi menyebabkan terjadinya penyempitan pembuluh darah dan merusak saraf, termasuk pembuluh darah ke daerah reproduksi. Inilah yang menyebabkan terjadinya gangguan fungsi ereksi.</p>
<p><strong>3. Hipertensi.</strong> Tekanan darah tinggi menyebabkan dinding pembuluh darah menjadi kaku, sehingga lama kelamaan lumen pembuluh akan menyempit. Kejadian ini tidak hanya di bagian pembuluh jantung atau otak, melainkan juga di bagian genital. Akibatnya, aliran darah ke genital berkurang. Gangguan ereksi pun sangat mungkin terjadi.</p>
<p><strong>4. Kadar kolesterol tinggi. </strong>Kolesterol yang terus-menerus tertimbun dalam pembuluh darah menyebabkan mengerasnya dan menyempitnya pembuluh darah. Penyempitan pada penis menyebabkan terjadinya kesulitan ereksi.</p>
<p><strong>5. Gangguan saraf.</strong> Parkinson, kencing manis, stroke, dapat menyebabkan menurunnya fungsi saraf. Akibatnya, aktivitas neurotransmitter berkurang dan menurunkan rangsang saraf. Terjadilah gangguan ereksi.</p>
<p><strong>6. Trauma. </strong>Trauma yang langsung mengenai daerah kemaluan akan merusak korpus kavernosum, saraf, dan pembuluh darah yang akhirnya menyebabkan gangguan ereksi.</p>
<p><strong>7. Faktor psikis. </strong>Stres entah karena fisik atau psikis mampu melelahkan mental dan menghambat kerja neurotransmitter, sehingga tidak terjadi rileksasi otot polos. Akibatnya, ereksi terganggu.</p>
<p><strong>8. Penyakit infeksi.</strong> Infeksi kronis seperti TBC, HIV, hepatitis mengakibatkan kemunduran kerja neurotransmitter dan penurunan kadar estrogen yang kemudian menimbulkan turunnya libido.</p>
<p><strong>9. Obat-obatan.</strong> Obat perangsang, narkotika, dan beberapa obat penurun tekanan darah dapat mengganggu kemampuan ereksi.</p>
<p><strong>10. Merokok.</strong> Selain dapat memicu kanker paru, juga menyempitkan pembuluh darah.</p>
<p>Sumber : www.gayahidupsehatonline.com – Editor: acandra – Kompas.Com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/msofyanlubis.wordpress.com/1481/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/msofyanlubis.wordpress.com/1481/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/msofyanlubis.wordpress.com/1481/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/msofyanlubis.wordpress.com/1481/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/msofyanlubis.wordpress.com/1481/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/msofyanlubis.wordpress.com/1481/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/msofyanlubis.wordpress.com/1481/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/msofyanlubis.wordpress.com/1481/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/msofyanlubis.wordpress.com/1481/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/msofyanlubis.wordpress.com/1481/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/msofyanlubis.wordpress.com/1481/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/msofyanlubis.wordpress.com/1481/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/msofyanlubis.wordpress.com/1481/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/msofyanlubis.wordpress.com/1481/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1481&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/12/04/10-hal-penyebab-sex-pria-menurun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c0592938a53632c482d575dc41f185f8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">msofyanlubis</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>5 Pertanyaan Wajib Bagi Perempuan Untuk Menjalani Hubungan</title>
		<link>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/12/04/5-pertanyaan-wajib-bagi-perempuan-untuk-menjalani-hubungan/</link>
		<comments>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/12/04/5-pertanyaan-wajib-bagi-perempuan-untuk-menjalani-hubungan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Dec 2010 03:46:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Sofyan Lubis</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asal Anda Tahu Aja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://msofyanlubis.wordpress.com/?p=1478</guid>
		<description><![CDATA[5 Pertanyaan Wajib Bagi Perempuan Untuk Menjalani Hubungan Oleh : lia / 22-Apr-2009 07:40:36 Menurut Steve Harvey, penulis buku Act Like a Lady, Think Like a Man, ada lima pertanyaan mendasar yang harus ditanyakan setiap perempuan kepada laki-laki yang baru &#8230; <a href="http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/12/04/5-pertanyaan-wajib-bagi-perempuan-untuk-menjalani-hubungan/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1478&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3>5 Pertanyaan Wajib Bagi Perempuan Untuk Menjalani Hubungan</h3>
<p><em>Oleh : <a href="http://dunia.web.id/member.php?user_id=lia">lia</a> / 22-Apr-2009 07:40:36</em></p>
<p>Menurut Steve Harvey, penulis buku <em>Act Like a Lady, Think Like a Man,</em> ada lima pertanyaan mendasar yang harus ditanyakan setiap perempuan kepada laki-laki yang baru dikenalnya sebelum mulai menjalin hubungan:<br />
<strong><br />
Apa tujuan jangka pendek Anda?</strong><br />
Pertanyaan ini penting untuk ditanyakan di kencan pertama. Cari tahu apa yang ia kerjakan dan lakukan dalam hidup, dan simak baik-baik jawabannya. Pintar-pintarlah mengorek informasi secara lebih mendalam dengan menggunakan keahlian investigasi Anda.</p>
<p><strong>Apa tujuan jangka panjang Anda?</strong><br />
Setiap orang perlu memiliki rencana masa depan, yang harus dibedakan dari tujuan jangka pendek. Jika lelaki yang Anda temui menyebutkan tujuan jangka panjang yang sama dengan tujuan jangka pendek, itu berarti dia tidak benar-benar memiliki rencana yang pasti dalam hidup. Apabila sudah menguasai semua informasi ini, maka Anda dapat memutuskan apakah ingin melanjutkan hubungan ke tahap berikutnya atau tidak.</p>
<p><strong>Bagaimana pandanganmu tentang suatu hubungan?</strong> <strong><br />
</strong>Cari tahu bagaimana pandangan laki-laki tersebut tentang suatu hubungan, baik itu hubungan dengan keluarga, teman, maupun Tuhan. Selidiki apakah dirinya memiliki ikatan yang kuat dalam berbagai jenis hubungan tersebut. Menurut Steve, hubungan seorang laki-laki dengan ibunya adalah hal yang paling krusial. Jika hubungan mereka buruk, artinya cuma satu: lampu merah buat Anda. Berhati-hatilah dengan laki-laki macam ini, karena ia tidak akan ragu-ragu untuk mencampakkan Anda. Jika dia tidak mampu mencintai ibunya sendiri, maka kecil kemungkinan ia mampu mencintai Anda.</p>
<p><strong>Bagaimana pendapatmu tentangku?</strong><br />
Dengarkan baik-baik jawaban atas pertanyaan ini, karena itu akan menunjukkan kesan yang ia dapat tentang Anda.</p>
<p><strong>Bagaimana perasaanmu tentangku?</strong><br />
Begitu Anda mendapat jawaban atas pertanyaan keempat, segera ajukan pertanyaan terakhir ini. Dalam banyak kasus, apa yang dipikirkan laki-laki tentang Anda akan jauh berbeda dengan apa yang ia rasakan tentang Anda. Seorang laki-laki yang benar-benar memikirkan Anda secara serius akan memiliki jawaban yang tepat untuk pertanyaan ini.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/msofyanlubis.wordpress.com/1478/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/msofyanlubis.wordpress.com/1478/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/msofyanlubis.wordpress.com/1478/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/msofyanlubis.wordpress.com/1478/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/msofyanlubis.wordpress.com/1478/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/msofyanlubis.wordpress.com/1478/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/msofyanlubis.wordpress.com/1478/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/msofyanlubis.wordpress.com/1478/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/msofyanlubis.wordpress.com/1478/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/msofyanlubis.wordpress.com/1478/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/msofyanlubis.wordpress.com/1478/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/msofyanlubis.wordpress.com/1478/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/msofyanlubis.wordpress.com/1478/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/msofyanlubis.wordpress.com/1478/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1478&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/12/04/5-pertanyaan-wajib-bagi-perempuan-untuk-menjalani-hubungan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c0592938a53632c482d575dc41f185f8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">msofyanlubis</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;Saksi menurut hukum Indonesia&#8221;</title>
		<link>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/11/02/saksi-menurut-hukum-indonesia/</link>
		<comments>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/11/02/saksi-menurut-hukum-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Nov 2010 11:08:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Sofyan Lubis</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://msofyanlubis.wordpress.com/?p=1463</guid>
		<description><![CDATA[Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 butir ke-26 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan &#8230; <a href="http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/11/02/saksi-menurut-hukum-indonesia/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1463&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><span style="color:#444444;font-size:16px;line-height:24px;">Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 butir ke-26 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.</span></h2>
<p>Ketentuan tersebut secara spesifik kembali diatur dalam RUU PERLINDUNGAN SAKSI (VERSI KOALISI LSM) dalam Pasal 1 angka 1 Saksi adalah seseorang yang menyampaikan laporan dan atau orang yang dapat memberikan keterangan dalam proses penyelesaian tindak pidana berkenaan dengan peristiwa hukum yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dan atau orang yang memiliki keahlian khusus tentang pengetahuan tertentu guna kepentingan penyelesaian tindak pidana.</p>
<h3>Hak-hak saksi dalam KUHAP</h3>
<ol>
<li>Hak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa      pada saat saksi diperiksa (pasal 173 KUHAP)</li>
<li>Hak untuk mendapatkan penterjemah atas saksi      yang tidak paham bahasa indonesia (pasal 177 ayat 1 KUHAP)</li>
<li>Hak saksi yang bisu atau tuli dan tidak bisa      menulis untuk mendapatkan penerjemah (pasal 178 ayat 1 KUHAP)</li>
<li>Hak untuk mendapatkan pemberitahuan      sebelumnya selambat-lambatnya 3 hari sebelum menghadiri sidang (pasal 227      ayat 1 KUHAP)</li>
<li>Hak untuk mendapatkan biaya pengganti atas      kehadiran di sidang pengadilan (pasal 229 ayat 1 KUHAP).</li>
</ol>
<p>Hak-hak di atas masih sangat terbatas, mengingat modus tindak pidana yang terus berkembang dan lebih sistemik.</p>
<p>Di samping itu masih ada yang disebut dengan saksi yang memberatkan dan saksi yang meringankan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/msofyanlubis.wordpress.com/1463/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/msofyanlubis.wordpress.com/1463/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/msofyanlubis.wordpress.com/1463/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/msofyanlubis.wordpress.com/1463/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/msofyanlubis.wordpress.com/1463/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/msofyanlubis.wordpress.com/1463/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/msofyanlubis.wordpress.com/1463/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/msofyanlubis.wordpress.com/1463/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/msofyanlubis.wordpress.com/1463/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/msofyanlubis.wordpress.com/1463/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/msofyanlubis.wordpress.com/1463/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/msofyanlubis.wordpress.com/1463/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/msofyanlubis.wordpress.com/1463/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/msofyanlubis.wordpress.com/1463/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1463&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/11/02/saksi-menurut-hukum-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c0592938a53632c482d575dc41f185f8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">msofyanlubis</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tips Atasi Putus asa</title>
		<link>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/11/01/tips-atasi-putus-asa/</link>
		<comments>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/11/01/tips-atasi-putus-asa/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Nov 2010 11:02:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Sofyan Lubis</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel & Tips Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://msofyanlubis.wordpress.com/?p=1458</guid>
		<description><![CDATA[Setiap manusia hidup didunia mempunyai berbagai masalah yang berbeda-beda yang tidak bisa dihindari. Dengan berbagai masalah yang dihadapi manusia akan membuat manusia sukses dan tangguh. Sebagai contoh Fred smith pemilik FEDEX [Federal Express] sebuah perusahaan jasa pengiriman barang internasional yang &#8230; <a href="http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/11/01/tips-atasi-putus-asa/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1458&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setiap manusia hidup didunia mempunyai berbagai masalah yang berbeda-beda yang tidak bisa dihindari. Dengan berbagai masalah yang dihadapi manusia akan membuat manusia sukses dan tangguh.<br />
Sebagai contoh Fred smith pemilik FEDEX [Federal Express] sebuah perusahaan jasa pengiriman barang internasional yang terkemuka, tidak begitu saja langsung sukses, tetapi juga mengalami berbagai proses kebangkrutan dan putus asa, akan tetapi karena kepandaiannya mengelola masalah maka ushanya tetap eksis dan semakin jaya.</p>
<p>Setiap masalah yang membuat kita tersenyum, kening berkerut bukannya dihindari tetapi harus dihadapi. Berikut ada beberapa langkah untuk menghadapi putus asa :<br />
1. Jangan berkeringat dalam menghadapi hal-hal kecil. Kita tidak perlu cemas dan kawatir terhadap masalah kecil, anggaplah sebagai gemblengan, pelajaran, atau ujian untuk kita mencapai ketingkat yang lebih tinggi.<br />
2. Ingatlah semua masalah besar adalah hal-hal kecil. Masalah-masalah yang kita hadapi jauh lebih kecil daripada karunia Tuhan yang telah kita terima.<br />
3. Fahami badai pasti berlalu. Setiap ada kesulitan pasti ada kebahagiaan, setiap ada masalah pasti ada jalan keluarnya. Seberat apapun masalah yang kita hadapi sifatnya netral dan Tuhan pasti memberikan solusi dan jalan keluarnya, tergantung kita mau mencarinya atau tidak.<br />
4. Duduklah tegak atau berdiri tegak, tarik nafas panjang, hembuskan perlahan sambil tersenyum tanpa syarat. Bayangkan kesegaran udara yang dihirup, hembusan, syukuri karena kita masih bisa menghirup udara segar yang merupakan nikmat yang luar biasa.<br />
5. Dongakkanlah dagu anda keatas, tatap pemandangan diatas. Langkah ini dapat mengurangi sakit karena otot tegang akibat putus asa.<br />
6. Kesusksesan bukan hanya materi. Materi memang penting dalam mengarungi hidup didunia, namun jangan jadikan tujuan utama.<br />
7. Pasrahkan setiap masalah pada Tuhan. Pasrahkan semua permasalahan materi setelah anda berusaha semaksimal mungkin untuk mencapainya. Dengan kepasrahan akan memperoleh energi baru untuk meraih kesusksesan.<br />
8. Kegagalan bukan akhir segalanya. Setiap kegagalan merupakan awal untuk meraih sebuah kesuksesan, karena kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda selama kita terus berusaha tanpa rasa putus asa.<br />
9. Syukuri nikmat Tuhan yang kita terima. Jangan bandingkan apa yang anda peroleh dengan nikmat yang diperoleh orang lain yang bisa menimbulkan rasa iri, dengki dan semakin menyiksa diri sendiri.<br />
10. Sharing permasalahan anda kepada orang-orang terdekat anda sehingga diterima saran untuk mencapai jalan keluar setiap masalah.</p>
<div>
<p>Itulah beberapa tips untuk mengatasi putus asa yang banyak menghadapi kita semua sa’at ini, dari mulai pelajar yang gagal UAN, usaha yang bangkrut dan lain-lain. Percayalah setiap permasalahan akan mendapatkan jalan keluar dan merupakan ujian bagi kita agar nanti bila sukses terhadap ujian tersebut akan meningkatkan derajat hidup kita didunia dan diakhirat.</p>
</div>
<p style="text-align:left;"><span style="font-size:small;"><span style="border-collapse:collapse;font-size:13px;line-height:19px;"><br />
</span></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/msofyanlubis.wordpress.com/1458/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/msofyanlubis.wordpress.com/1458/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/msofyanlubis.wordpress.com/1458/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/msofyanlubis.wordpress.com/1458/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/msofyanlubis.wordpress.com/1458/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/msofyanlubis.wordpress.com/1458/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/msofyanlubis.wordpress.com/1458/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/msofyanlubis.wordpress.com/1458/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/msofyanlubis.wordpress.com/1458/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/msofyanlubis.wordpress.com/1458/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/msofyanlubis.wordpress.com/1458/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/msofyanlubis.wordpress.com/1458/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/msofyanlubis.wordpress.com/1458/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/msofyanlubis.wordpress.com/1458/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1458&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/11/01/tips-atasi-putus-asa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c0592938a53632c482d575dc41f185f8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">msofyanlubis</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Proses Perkawinan/Perceraian Bagi PNS</title>
		<link>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/11/01/proses-perkawinanperceraian-bagi-pns/</link>
		<comments>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/11/01/proses-perkawinanperceraian-bagi-pns/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Nov 2010 10:58:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Sofyan Lubis</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asal Anda Tahu Aja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://msofyanlubis.wordpress.com/?p=1456</guid>
		<description><![CDATA[Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990. Ketentuan Perkawinan Pegawai Negeri yang akan melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara  &#8230; <a href="http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/11/01/proses-perkawinanperceraian-bagi-pns/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1456&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:#000000;font-weight:bold;">Dasar Hukum</span></p>
<p>Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990.<br />
<strong>Ketentuan Perkawinan</strong></p>
<ol>
<li>Pegawai      Negeri yang akan melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya      secara  tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu      selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu berlangsung, hal      ini berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda/janda      yang melangsungkan perkawinan lagi;</li>
<li>Pegawai      Negeri Sipil wanita <strong>tidak diizinkan </strong>untuk menjadi istri      kedua/ketiga/keempat.;</li>
<li>Pegawai      Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau      dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan      perkawinan yang sah.</li>
</ol>
<p><strong>Ketentuan Perceraian</strong></p>
<ol>
<li>Pegawai      Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau      surat keterangan <strong>lebih dahulu</strong> dari pejabat;</li>
<li>Permintaan      izin sebagaimana dimaksud dalam huruf diajukan kepada pejabat melalui      saluran hirarki;</li>
<li>Setiap      atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam      lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian <strong>wajib</strong> memberikan      pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki      dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal      ia menerima permintaan izin dimaksud.</li>
<li>Pegawai      Negeri Sipil dan atau Atasan yang melanggar tersebut pada huruf a, b, c      diatas serta tidak melaporkan perceraiannya dan tidak melaporkan      perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat, dapat dijatuhi salah satu <strong>hukuman      disiplin berat</strong> berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980      tentang Peraturan Displin Pegawai Negeri Sipil</li>
</ol>
<p><strong>Prosedur Pengajuan Perceraian</strong></p>
<ul>
<li><strong>Tahap      I</strong> : Kepala Satuan Kerja,      setelah menerima permohonan untuk melakukan perceraian dari Pegawai Negeri      Sipil di Satuan Kerjanya, wajib melakukan pembinaan terhadap keduanya      serta diupayakan untuk merujukan;</li>
<li><strong>Tahap      II</strong> : Dari hasil pembinaan      tersebut, bila Pegawai Negeri Sipil dan atau Suami/Istrinya tetap      berkeinginan untuk melakukan perceraian, maka Kepala Satuan Kerja      melaporkan permohon perceraian tersebut kepada Bupati, dilampiri hasil      pembinaannya;</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/msofyanlubis.wordpress.com/1456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/msofyanlubis.wordpress.com/1456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/msofyanlubis.wordpress.com/1456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/msofyanlubis.wordpress.com/1456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/msofyanlubis.wordpress.com/1456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/msofyanlubis.wordpress.com/1456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/msofyanlubis.wordpress.com/1456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/msofyanlubis.wordpress.com/1456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/msofyanlubis.wordpress.com/1456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/msofyanlubis.wordpress.com/1456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/msofyanlubis.wordpress.com/1456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/msofyanlubis.wordpress.com/1456/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/msofyanlubis.wordpress.com/1456/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/msofyanlubis.wordpress.com/1456/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1456&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/11/01/proses-perkawinanperceraian-bagi-pns/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c0592938a53632c482d575dc41f185f8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">msofyanlubis</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;Gratifikasi Dalam Pegawai Negeri&#8221;</title>
		<link>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/10/17/gratifikasi-dalam-pegawai-negeri/</link>
		<comments>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/10/17/gratifikasi-dalam-pegawai-negeri/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 Oct 2010 02:32:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>M Sofyan Lubis</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://msofyanlubis.wordpress.com/?p=1449</guid>
		<description><![CDATA[Gratifikasi Dalam Pegawai Negeri Posted in Artikel Hukum 0 comments Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH. Menurut pasal 12 B, Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, secara tegas diterangkan bahwa &#8230; <a href="http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/10/17/gratifikasi-dalam-pegawai-negeri/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1449&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>
<h1 class="singleposttitle">Gratifikasi Dalam Pegawai Negeri</h1>
<div class="singlepostdetails">
<div class="left">Posted in <a title="View all  posts in Artikel Hukum" rel="category tag" href="http://infohukum.co.cc/category/artikel-hukum/">Artikel Hukum</a></div>
<div class="right"><a href="http://infohukum.co.cc/gratifikasi-dalam-pegawai-negeri/#respond">0  comments</a></div>
</div>
<div class="singlecontent">
<p style="text-align:center;"><span style="color:#ff6600;"><strong>Oleh  : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-full  wp-image-221" title="suap5" src="http://infohukum.co.cc/wp-content/uploads/2009/12/suap5.jpeg" alt="suap5" width="166" height="120" />Menurut pasal 12 B, <span style="color:#ff6600;">Undang-undang No.20 tahun 2001</span> tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang <span style="color:#ff6600;">Pemberantasan Tindak Pidana korupsi</span>, secara  tegas diterangkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau  penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan  jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya…” ;<br /> <span style="color:#ff6600;">Gratifikasi </span>dalam  penjelasan pasal 12 B tersebut diartikan merupakan “<span style="color:#ff6600;">pemberian</span>” dalam arti luas meliputi :  pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket  perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan  cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan seorang  Pegawai Negeri sipil. dan Gratifikasi tersebut baik yang diterima di  dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan  sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, semua pemberian  tersebut dapat diancam dengan<span style="color:#ff6600;"> pidana “suap”</span>.<br /> Bahwa gratifikasi yang dilakukan jika ada hubungannya dengan jabatannya  dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, diancam dengan <span style="color:#ff6600;">pidana penjara seumur hidup</span> atau  pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau penjara paling lama  20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.juta rupiah, dan paling  banyak Rp.1 Milyard rupiah.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-220"> </span>Berdasarkan  batasan <span style="color:#ff6600;">gratifikasi </span>di  atas, hampir dapat dipastikan semua <span style="color:#ff6600;">Pegawai Negeri Sipil</span> atau <span style="color:#ff6600;">Penyelenggara Negara</span> di negeri ini telah melakukan dan/atau  menerima “<span style="color:#ff6600;">SUAP</span>” selama ia  melakukan tugas sebagai pelayanan publik. Namun menurut hemat saya tidak  semua “<span style="color:#ff6600;">Gratifikasi</span>” dapat  memenuhi unsur dapat diancam pidana sebagaimana disebut di atas.  Sepanjang “<span style="color:#ff6600;">gratifikasi</span>”  tersebut terjadi tidak bertentangan atau berlawanan dengan kewajibannya  atau tugasnya, sekalipun “<span style="color:#ff6600;">gratifikasi</span>”  tersebut berhubungan dengan jabatannya baik sebagai <span style="color:#ff6600;">Pegawai Negeri Sipil</span> atau <span style="color:#ff6600;">Penyelenggara Negara</span>, gratifikasi tersebut  tidak memenuhi unsur dapat diancam dengan pidana. Karena unsur  “berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya”  adalah merupakan unsur yang integral atau satu kesatuan unsur yangtidak  dapat dipisahkan. Misalnya seorang hakim dalam memutus suatu perkara  yang dilakukannya secara obyektif yaitu sesuai dengan fakta hukum/alasan  hukum dan sesuai dengan keyakinan dan rasa keadilannya, kemudian  terhadap putusan tersebut ada pihak yang bersimpati dengan memberikan “<span style="color:#ff6600;">gratifikasi</span>”, maka hakim  tersebut tidaklah dapat dikatakan telah menerima “suap”. Misalnya lagi  pada saat lebaran sekarang ini, budaya pemberian parsel kepada seorang  pejabat atau pegawai negeri sering banyak dilakukan. Parsel tersebut  diberikan seseorang boleh jadi ada hubungannya dengan pekerjaan  penyelenggara negara atau pegawai negeri bersangkutan, namun tidak  automatis pemberian parsel tersebut selalu harus ditafsirkan ada unsur  berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Jadi kata kunci pemberian suap  dalam pengertian “<span style="color:#ff6600;">gratifikasi</span>”  adalah jika gratifikasi itu terjadi yang bertentangan atau berlawanan  dengan kewajiban dan tugasnya selaku pegawai negeri sipil atau  penyelenggara negara.<br /> Ancaman <span style="color:#ff6600;">pidana suap</span> dalam  gratifikasi, memang sangat diperlukan karena tidak sedikit pegawai  negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima janji atau  menawarkan janji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu  yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugas yang seharus dilakukannya  sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Namun mengingat  budaya kita yang senang mewujudkan rasa syukur dengan “memberi” karena  merasa “tertolong” (baca: bukan karena telah ditolong), kemudian ia  memberikan sesuatu kepada pegawai/pejabat bersangkutan, dimana pemberian  itu tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pegawai negeri bersangkutan  agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan  kewajibannya atau tugasnya, maka pegawai tersebut tidak dapat disebut  telah menerima “<span style="color:#ff6600;">gratifikasi</span>”  menurut UU tentang SUAP.</p>
</div>
<div class="singlepostinfo">
<div class="left">Posted by Info Hukum   @   21 December 2009</div>
<div class="right"><a href="http://infohukum.co.cc/gratifikasi-dalam-pegawai-negeri/#respond">0  comments</a></div>
<div style="margin-top:8px;">Tags : <a rel="tag" href="http://infohukum.co.cc/tag/gratifikasi/">gratifikasi</a> , <a rel="tag" href="http://infohukum.co.cc/tag/pegawai-negeri-sipil/">Pegawai  Negeri Sipil</a></div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/msofyanlubis.wordpress.com/1449/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/msofyanlubis.wordpress.com/1449/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/msofyanlubis.wordpress.com/1449/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/msofyanlubis.wordpress.com/1449/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/msofyanlubis.wordpress.com/1449/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/msofyanlubis.wordpress.com/1449/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/msofyanlubis.wordpress.com/1449/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/msofyanlubis.wordpress.com/1449/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/msofyanlubis.wordpress.com/1449/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/msofyanlubis.wordpress.com/1449/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/msofyanlubis.wordpress.com/1449/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/msofyanlubis.wordpress.com/1449/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/msofyanlubis.wordpress.com/1449/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/msofyanlubis.wordpress.com/1449/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=msofyanlubis.wordpress.com&amp;blog=14842419&amp;post=1449&amp;subd=msofyanlubis&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://msofyanlubis.wordpress.com/2010/10/17/gratifikasi-dalam-pegawai-negeri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/c0592938a53632c482d575dc41f185f8?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">msofyanlubis</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://infohukum.co.cc/wp-content/uploads/2009/12/suap5.jpeg" medium="image">
			<media:title type="html">suap5</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
